Beranda | Artikel
Bagi-bagi Kondom Gratis
Kamis, 21 Juni 2012

Kondom bagi Remaja

(Maqasid As-Syariah)

Di antara tujuan utama syariat Islam diturunkan adalah hifzun nasal (Arab: حفظ النسل) artinya, menjaga keturunan. Tujuan ini terkait dengan posisi manusia sebagai mamalia yang dilengkapi dengan syahwat dan akal. Dengan bekal syahwat, manusia normal tidak mungkin bisa lepas dari mencintai lawan jenis. Dengan bekal akal, manusia melakukan cara yang berbeda dengan mamalia lainnya dalam menyalurkan syahwat biologisnya.

Berangkat dari sinilah sejatinya syariat Islam memberikan tuntunan. Syariah Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia, sehingga syariat mengatur kehidupan mereka agar berbeda dengan binatang. Berbekal dengan akal yang dimilikinya, syariat menjadikan sasaran aturannya adalah manusia dan bukan mamalia lainnya.

Islam dalam rangka mewujudkan tujuan ini, sangat melarang keras dan menutup rapat terjadinya penyimpangan dalam menyalurkan syahwat.

Manusia adalah Makhluk Lemah dari Syahwat

Allah yang telah menciptakan manusia, sangat paham betul dengan karakter dan sifat hamba-Nya ini. Di antara karakter yang Allah sebutkan dalam Alquran:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberikan keringanan bagi kalian, dan manusia itu diciptakan dalam kondisi lemah.” (QS. An-Nisa: 28).

Ayat ini merupakan Allah letakkan sebagai pesan pungkasan setelah Allah menjelaskan tentang beberapa aturan nikah dari ayat 19 – 28 di surat An-Nisa. Oleh karena itu, para ahli tafsir menegaskan, yang dimaksud lemah dalam ayat tersebut adalah lemah dalam urusan syahwat, lemah dalam urusan wanita. Laki-laki begitu mudah hilang akal dan sangat mudah tergoda dengan wanita. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2:267)

Saddud Dzari’ah

Menyadari kondisi manusia yang demikian, Islam memberikan aturan agar manusia tidak serampangan dalam menyalurkan syahwatnya. Islam mengizinkan manusia untuk melakukan yang halal melalui nikah, dan menutup rapat segala celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram. Metode ini yang sering disebut dengan saddud dzariah (menutup celah).

Berikut beberapa bukti yang menunjukkan betapa tegasnya Islam dalam mengatur hubungan lawan jenis:

Pertama, Hukuman zina muhshon termasuk hukuman yang paling berat dalam kehidupan manusia

Ya, itulah hukum rajam. Dilempari batu di depan keramaian banyak orang, sampai mati. Tidak bisa kita bayangkan, betapa berat rasa sakit yang dia rasakan selama hukuman berlangsung. Kematian menanti di depan mata dengan pengantar yang sangat menyakitkan.

Kedua, Islam melarang mendekati zina

Allah berfirman, dalam ayat yang sangat terkenal:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina, karena perbuatan ini adalah kekejian dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Imam As-Sa’di mengatakan,

والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن جميع مقدماته ودواعيه فإن: ” من حام حول الحمى يوشك أن يقع فيه ” خصوصا هذا الأمر الذي في كثير من النفوس أقوى داع إليه.

“Larangan untuk mendekati tentu nilainya lebih keras dibandingkan sebatas larangan melakukannya. Karena larangan mendekati, mencakup larangan untun semua faktor yang bisa mengantarkan kepada zina. Karena siapa yang menggembalakan ternaknya di sekitar padang rumput terlindung, hampir saja ternaknya akan menerobos daerah itu. Terlebih untuk kasus hubungan antar-lawan jenis, dimana nafsu manusia sangat kuat mendorong ke arah sana.”

Lebih jauh, Imam As-Sa’di menekankan akan jeleknya zina:

ووصف الله الزنى وقبحه بأنه { كَانَ فَاحِشَةً } أي: إثما يستفحش في الشرع والعقل والفطر لتضمنه التجري على الحرمة في حق الله وحق المرأة وحق أهلها أو زوجها وإفساد الفراش واختلاط الأنساب وغير ذلك من المفاسد

“Allah menyebut zina dan memberikan gelar yang jelek dengan sebutan ‘fahisyah’ (perbuatan keji). Artinya, zina merupakan perbuatan yang dianggap menjijikkan, secara syariat, akal sehat, dan naluri fitrah. Karena perbuatan ini berarti melanggar kehormatan terkait hak Allah, hak wanita, hak keluarganya, hak suaminya, merusak nasab, dan dampak buruk lainnya.” (Taisir Karimir Rahmah, Hal. 457)

Ketiga, Islam memerintahkan manusia untuk menutup aurat dan memberikan ancaman keras bagi wanita yang menampakkan auratnya.

Satu hadis yang kami harap selalu melekat di hati Anda, agar Anda mawas diri. Hadis tentang para wanita yang disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpakaian namun telanjang.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (pertama) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (kedua) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Makna ‘berpakaian tapi telanjang’ ada 3:

a. Berpakaian namun tidak sempurna dalam menutup aurat, sehingga ada bagian aurat yang kelihatan.

b. Berpakaian ketat, sehingga menampakkan bentuk badan.

c. Berpakaian transparan.

(Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Keempat, Islam melarang terjadinya ikhtilat (pergaulan campur baur) antara laki-laki dan wanita.

Hadis tentang aturan shaf shalat jamaah bagi laki-laki dan wanita. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah yang paling akhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling depan.” (HR. Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Turmudzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).

Kita bisa membayangkan, jika dalam kondisi paling bertaqwa semacam shalat berjamaah di masjid, kita disyariatkan untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita, tentu dalam kondisi yang lebih rendah dari itu, lebih disyariatkan untuk menjauhkan laki-laki dan wanita. Semoga hadis ini cukup memberi kesimpulan bagi kita tentang semangat Islam untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita

Kondom untuk Remaja

Kampanye pembagian kondom untuk remaja sejatinya bukan solusi yang tepat untuk menghindari dampak buruk seks bebas. Bahkan justru sebaliknya, kampanye ini akan menjadi peluang besar bagi pecandu syahwat untuk semakin bebas dalam menyalurkan syahwatnya.

Jika demikian menjadi keputusan bu menteri, mungkin akan mengarahkan remaja untuk semakin menyamakan diri dengan mamalia lainnya. Duh.., betapa indahnya aturan Islam, dan betapa lemahnya aturan manusia yang terbatas akal pikirannya.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Masalah Rumah Tangga Dalam Islam, Doa Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul, Yajuz Dan Majuz, Background Kupon Qurban, Keluar Lendir Putih Saat Hamil Tua, Hadits Tentang Riya Beserta Arabnya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12189-bagi-bagi-kondom-gratis.html